Jumat, 19 Juni 2020

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI
CYBERCRIME DATA FORGERY



Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi dan Informasi
Disusun Oleh:
Kelompok :

Ivan Ridwan Efendi : 12171817
Raden Ayu Novia Amalina : 12172106
Muhammad Iqbal Jodiansyah : 12172443
Tri Lestari : 12171649
Nanda Wihartanto : 12172368

Program Studi Sistem Informasi 
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor











BAB I
Pendahuluan
```   
`LATAR BELAKANG
     Dahulu, ketika mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen - dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen - dokumen penting baik dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam pencarian data maupun dokumen - dokumen lebih cepat.
Walaupun sebagian masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen - doumen penting masih bisa dilakukan. 
 


































BAB II
Landasan Teori

Teori Cybercrime dan cyberlaw yang sesuai dengan kejahatan DATA FORGERY

data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.

Menurut kamus oxford  definis data adalah “facts or information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.

Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.


















BAB III
Pembahasan / Analisa Kasus

Motif penyebab dan penanggulangannya
Motif


Di Indonesia, kejahatan mengenai data forgery sendiri pernah terjadi, beberapa diantaranya adalah:
Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta.
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person)

















Penyebab


a. Faktor   Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
b. Faktor Ekonomi
Karena latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
c. Faktor Sosial Budaya
Ada   beberapa  aspek untuk Faktor Sosial  Budaya :
1. Kemajuan Teknologi  Informasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
2. Sumber  Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber
3. Komunitas Baru
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.















Penanggulangan

• Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
• Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
• Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.















BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bias menarik kesimpulan sebagai berikut :
Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
Kejahatan data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam negeri.

SARAN     
Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut :
Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati.
Updatelah username dan password anda secara berkala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar