MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI
CYBERCRIME Infringements of Privacy
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi dan Informasi
Disusun Oleh:
Kelompok :
Raden Ayu Novia Amalina : 12172106
Muhammad Iqbal Jodiansyah : 12172443
Tri Lestari : 12171649
Nanda Wihartanto : 12172368
Ivan Ridwan Efendi : 12171817
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
BAB I
Pendahuluan
`LATAR BELAKANG
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian Privacy menurut para ahli Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. [Craig van Slyke dan France Bélanger] dan hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain. [Alan Westin].
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul "Right to Privacy" di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan "Right to Privacy" sebagai "Right to be Let Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.
Privasi merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
Teknologi internet ini melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah memunculkan berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang meresahkan masyarakat Internasional pada umunya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Kejahatan tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan Undang-Undang terhadap kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk memberikan kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut. Undang-Undang ini akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli, merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan Mayantara ini bersifat transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya, sehingga selain hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan dalam menindak pelaku cyber crime dengan Undang-Undang yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi informasi di Indonesia
BAB II
Landasan Teori
Teori Cybercrime dan cyberlaw yang sesuai dengan kejahatan Infringements of Privacy
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
BAB III
Pembahasan / Analisa Kasus
Motif penyebab dan penanggulangannya
Motif
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi dua jenis, yakni pertama, cyber crime sebagai tindakan murni kriminal. Ini merupakan kejahatan yang murni dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan, seperti carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Hal lain adalah pemanfaatan media internet untuk menyebarkan material bajakan; atau pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming). Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
Artikel ini telah tayang di Investor.id dengan judul "Membendung Cyber Crime"
Penulis: Oleh N Rumonda Tambunan
Read more at: https://investor.id/opinion/membendung-cyber-crime
Penyebab
Faktor Penyebab Infringements of Privacy
Kesadaran hukum :
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatancyber crime atau pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.
Faktor Keamanan :
Saat pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengetahuinya. Disamping itu, apabila pelaku telah melakukan tindak pidana,maka dengan mudah pelaku dapat menghapus semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat internet menyediakan fasilitas untuk menghapuskan data yang ada. Akibatnya pada saat pelaku tertangkap sukar bagi aparat penegak hukum untuk menemukan bukti-bukti kejahatan.
Faktor Penegak Hukum :
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
Faktor Ketiadaan Undang-undang :
Perubahan - perubahan sosial dan perubahan - perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan - keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tedas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
Penanggulangan
Pisahkan akun pribadi dengan akun publik Menggunakan beberapa akun untuk memisahkan hal pribadi dan hal yang bisa dibagi ke publik bisa menjadi alternatif untuk melindungi diri di dunia maya.
Cek dan atur ulang pengaturan privasi Sesuaikan pengaturan privasi dengan level kenyamanan diri dalam berbagi data pribadi, seperti nama, foto, nomor ponsel, dan lokasi. Kendalikan sendiri siapa atau apa saja yang dapat mengakses data pribadi kita.
Ciptakan password yang kuat dan nyalakan verifikasi login Hindari peretasan akun media sosial dengan menciptakan password login yang kuat (panjang dan mengandung kombinasi unsur huruf, angka, dan simbol) serta aktifkan verifikasi login (2 Step Verification atau 2 Factor Authentication).
Jangan sembarang percaya aplikasi pihak ketiga Aplikasi pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab bisa saja menggunakan informasi atau data pribadi yang mereka dapat dari akses tersebut secara tidak bertanggung jawab dan bisa jadi berdampak pada kehidupan.
Hindari berbagi lokasi pada waktu nyata Lokasi pada waktu nyata atau lokasi tempat seseorang sering kunjungi dapat menjadi informasi yang berharga bagi orang-orang yang ingin berniat jahat.
Berhati-hati dengan URL yang dipersingkat Ada potensi bahaya ketika meng-klik URL yang dipersingkat. URL tersebut bisa saja mengarahkan kita ke situs-situs berbahaya atau jahat yang dapat mencuri data pribadi kita.
Lakukan data detox Silahkan coba data detox agar dapat menjadi pribadi yang lebih mempunyai kendali atas data diri di ranah daring dengan mengakses https://datadetox.myshadow.org.
8. Jaga kerahasiaan pin atau password pada ponsel atau laptop pribadi Penting untuk memasang dan menjaga kerahasiaan pin atau password pada perangkat elektronik pribadi, terutama yang menyimpan data-data pribadi.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari makalah ini kami menyimpulkan bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.
4.2. Saran
Penulis memberikan saran kepada pengguna internet, untuk menggunakan secara positif dan tidak memanfaatkan perkembangan teknologi internet sebagai bahan untuk merugikan orang lain.
Sabtu, 18 Juli 2020
Jumat, 10 Juli 2020
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI
CYBERCRIME Offense against Intellectual Property
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi dan Informasi
Disusun Oleh:
Kelompok :
Ivan Ridwan Efendi : 12171817
Raden Ayu Novia Amalina : 12172106
Muhammad Iqbal Jodiansyah : 12172443
Tri Lestari : 12171649
Nanda Wihartanto : 12172368
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
BAB I
Pendahuluan
```
`LATAR BELAKANG
Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet. Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya. Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena dengan semakin mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah didapatkan, memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu.
Banyaknya kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak-pihak yang berwajib. Karena internet dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia,jenis kelamin, lokasi atau golongan,semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu. Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu lagu, video, sofware dan sebagainya. Oleh karena itu kita akan membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
BAB II
Landasan Teori
Teori Cybercrime dan cyberlaw yang sesuai dengan kejahatan
Offense against Intellectual Property
Teori Cybercrime dan cyberlaw yang sesuai dengan kejahatan
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
BAB III
Pembahasan / Analisa Kasus
Motif penyebab dan penanggulangannya
Motif
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Penyebab
Beberapa faktor terjadinya Offense Against Intellectual Property :
1. telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
2. Informasi online mulai berkembang.
3. Kerangka akses internet umum telah muncul
Penanggulangan
Cara mencegah kejahatan Offense Against Intellectual Property
1. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
2. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3. Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4. Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
5. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru.Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
4.2 Saran
Seharusnya kita yang mempunyai ilmu lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan membajak karya2 orang lain.Karena jika kita melakukan itu secara tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak.Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,setiap masyarakat seharusnya melapor kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli produk-produk bajakan.
CYBERCRIME Offense against Intellectual Property
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi dan Informasi
Disusun Oleh:
Kelompok :
Ivan Ridwan Efendi : 12171817
Raden Ayu Novia Amalina : 12172106
Muhammad Iqbal Jodiansyah : 12172443
Tri Lestari : 12171649
Nanda Wihartanto : 12172368
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
BAB I
Pendahuluan
```
`LATAR BELAKANG
Peredaran arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi di internet. Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya. Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena dengan semakin mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah didapatkan, memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu.
Banyaknya kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya jadi perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak-pihak yang berwajib. Karena internet dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh usia,jenis kelamin, lokasi atau golongan,semua bebas untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu. Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu lagu, video, sofware dan sebagainya. Oleh karena itu kita akan membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
BAB II
Landasan Teori
Teori Cybercrime dan cyberlaw yang sesuai dengan kejahatan
Offense against Intellectual Property
Teori Cybercrime dan cyberlaw yang sesuai dengan kejahatan
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
BAB III
Pembahasan / Analisa Kasus
Motif penyebab dan penanggulangannya
Motif
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Penyebab
Beberapa faktor terjadinya Offense Against Intellectual Property :
1. telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
2. Informasi online mulai berkembang.
3. Kerangka akses internet umum telah muncul
Penanggulangan
Cara mencegah kejahatan Offense Against Intellectual Property
1. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id danpassword), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
2. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3. Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4. Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
5. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru.Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
4.2 Saran
Seharusnya kita yang mempunyai ilmu lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan membajak karya2 orang lain.Karena jika kita melakukan itu secara tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak.Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,setiap masyarakat seharusnya melapor kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli produk-produk bajakan.
Sabtu, 04 Juli 2020
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI
CYBERCRIME Cyber Sabotage and Extortion
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi dan Informasi
Disusun Oleh:
Kelompok :
Ivan Ridwan Efendi : 12171817
Raden Ayu Novia Amalina : 12172106
Muhammad Iqbal Jodiansyah : 12172443
Tri Lestari : 12171649
Nanda Wihartanto : 12172368
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
BAB I
Pendahuluan
```
`LATAR BELAKANG
Perkembangan akal manusia yang bergitu cepat yang berpengaruh kepada maupun dipengaruhi oleh teknologi informasi seolah sudah tidak bisa dibendung lagi khusunya dizaman kemajuan teknologi jaringan komputer. Internet merupakan kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan tercepat pertumbuhannua uang telah melampaui batas batas suatu negara
Dengan dunia internet atau yang sering disebut juga cyberspace, hampir segalanya dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentunya bisa membuat trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreativitas manusia. Namun tidak hanya dampak positif ada juga dampak negatif yang tidak bisa dihindari misalnya pornografi.
Perkembangan teknologi internet memunculkan kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Banyaknya kasusu cyber crime di Indonesia merupakan fenomena seperti pencurian kartu kredit, hacking terhadap beberapa situs, penyadapan dan manipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer
Cybercrime kerap disamakan dengan computer crime. menurut The U.S. Department of Justice adalah sebagai “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Hal senada disampaikan oleh Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “Any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Sementara menurut Andi Hamzah kejahatan komputer mempunyai pengertian sebagai berikut: ”Kejahatan di bidang komputer [yang] secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Sabotage And Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadapa suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
BAB II
Landasan Teori
Teori Cybercrime dan cyberlaw yang sesuai dengan kejahatan
Cyber Sabotage and Extortion
Teori Cybercrime dan cyberlaw yang sesuai dengan kejahatan
Cyber Sabotage and Extortion
Cyber espionage, sabotage, and extortion; cyber espionage adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
BAB III
Pembahasan / Analisa Kasus
Motif penyebab dan penanggulangannya
Motif
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata - mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Contoh kasus cyber espionage adalah terjadinya perubahan dalam website KPU
Pada tanggal 17 April 2004, Dani Hermansyah melakukan deface dengan
Mengubah nama - nama partai yang ada dengan nama buah dalam
http: //www.kpu.go.id. Hal ini mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu menjadi berkurang.
Dengan berubahnya nama partai di dalam website, maka bukan tidak mungkin angka - angka jumlah pemilih yang masuk disana menjadi tidak aman dan bisa diubah.
Modus dari kejahatan ini adalah mengubah tampilan dan informasi website. Motif dari kejahatan ini termasuk dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja mengubah tampilan dan informasi dari website. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking, data frorgery, dan bisa juga cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik (againts property) dan bisa juga cybercrime menyerang pemerintah (againts government).
Untuk kasus Sabotage dan Extortion, beberapa waktu terakhir banyak bermunculan tentang Antivirus palsu yang bisa berbahaya jika terinstall di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan tahun - tahun sebelumnya terutama dari metode penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media seperti usb flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan dirinya. Sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang untuk menakuti - menakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing.
Lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian anda di perintahkan untuk men-download software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja men-download sebuah program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung aktif dikomputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Antivirus palsu biasanya bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi full, user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan ke alamat yang sudah ditentukan. Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jens kejahatan Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logic boom, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Penyebab
Akses internet yang tidak terbatas.
Kelalaian pengguna computer.
Cyber crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk melakukannya.
Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang besar, dan orang yang fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator computer.
Sistem keamanan jaringan yang lemah.
Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat.
Penanggulangan
Mengamankan sistem dengan cara:
Memasang Firewall
Menggunakan Kriptografi
Penanggulangan Global
Perlunya Cyberlaw
Secure Socket Layer
Perlunya dukungan lembaga khusus
Melakukan Pengamanan FTP, SMTP, Telnet, Web Server
Sering mengupdate Service Pack dan Antivirus yang digunakan dalam komputer.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan contoh kasus di atas maka kita dapat mengetahui bahwa tidak semua internet itu digunakan untuk kebaikan. Tetapi ada beberapa oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Oleh karena itu kita harus lebih berhati – hati lagi, apakah tindakan yang kita lakukan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku terkait di dunia maya.
4.2 Saran
Setelah kita mengetahui bahwa terdapat banyak tipe – tipe kejahatan di dunia internet, maka kita harus lebih berhati – hati lagi dalam melakukan kegiatan di internet apakah bertentangan dengan aturan yang berlaku atau tidak.
Oleh karena itu kami menyarankan :
Membaca dan memahami UU. tentang ITE agar tidak melanggar aturan yang berlaku dan tidak terjerat hukum pidana.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
SARAN
CYBERCRIME Cyber Sabotage and Extortion
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi dan Informasi
Disusun Oleh:
Kelompok :
Ivan Ridwan Efendi : 12171817
Raden Ayu Novia Amalina : 12172106
Muhammad Iqbal Jodiansyah : 12172443
Tri Lestari : 12171649
Nanda Wihartanto : 12172368
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor
BAB I
Pendahuluan
```
`LATAR BELAKANG
Perkembangan akal manusia yang bergitu cepat yang berpengaruh kepada maupun dipengaruhi oleh teknologi informasi seolah sudah tidak bisa dibendung lagi khusunya dizaman kemajuan teknologi jaringan komputer. Internet merupakan kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan tercepat pertumbuhannua uang telah melampaui batas batas suatu negara
Dengan dunia internet atau yang sering disebut juga cyberspace, hampir segalanya dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentunya bisa membuat trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreativitas manusia. Namun tidak hanya dampak positif ada juga dampak negatif yang tidak bisa dihindari misalnya pornografi.
Perkembangan teknologi internet memunculkan kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Banyaknya kasusu cyber crime di Indonesia merupakan fenomena seperti pencurian kartu kredit, hacking terhadap beberapa situs, penyadapan dan manipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer
Cybercrime kerap disamakan dengan computer crime. menurut The U.S. Department of Justice adalah sebagai “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Hal senada disampaikan oleh Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “Any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Sementara menurut Andi Hamzah kejahatan komputer mempunyai pengertian sebagai berikut: ”Kejahatan di bidang komputer [yang] secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Sabotage And Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadapa suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
BAB II
Landasan Teori
Teori Cybercrime dan cyberlaw yang sesuai dengan kejahatan
Cyber Sabotage and Extortion
Teori Cybercrime dan cyberlaw yang sesuai dengan kejahatan
Cyber Sabotage and Extortion
Cyber espionage, sabotage, and extortion; cyber espionage adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
BAB III
Pembahasan / Analisa Kasus
Motif penyebab dan penanggulangannya
Motif
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata - mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Contoh kasus cyber espionage adalah terjadinya perubahan dalam website KPU
Pada tanggal 17 April 2004, Dani Hermansyah melakukan deface dengan
Mengubah nama - nama partai yang ada dengan nama buah dalam
http: //www.kpu.go.id. Hal ini mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu menjadi berkurang.
Dengan berubahnya nama partai di dalam website, maka bukan tidak mungkin angka - angka jumlah pemilih yang masuk disana menjadi tidak aman dan bisa diubah.
Modus dari kejahatan ini adalah mengubah tampilan dan informasi website. Motif dari kejahatan ini termasuk dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja mengubah tampilan dan informasi dari website. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking, data frorgery, dan bisa juga cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik (againts property) dan bisa juga cybercrime menyerang pemerintah (againts government).
Untuk kasus Sabotage dan Extortion, beberapa waktu terakhir banyak bermunculan tentang Antivirus palsu yang bisa berbahaya jika terinstall di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan tahun - tahun sebelumnya terutama dari metode penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media seperti usb flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan dirinya. Sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang untuk menakuti - menakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing.
Lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian anda di perintahkan untuk men-download software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja men-download sebuah program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung aktif dikomputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Antivirus palsu biasanya bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi full, user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan ke alamat yang sudah ditentukan. Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jens kejahatan Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logic boom, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Penyebab
Akses internet yang tidak terbatas.
Kelalaian pengguna computer.
Cyber crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk melakukannya.
Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang besar, dan orang yang fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator computer.
Sistem keamanan jaringan yang lemah.
Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat.
Penanggulangan
Mengamankan sistem dengan cara:
Memasang Firewall
Menggunakan Kriptografi
Penanggulangan Global
Perlunya Cyberlaw
Secure Socket Layer
Perlunya dukungan lembaga khusus
Melakukan Pengamanan FTP, SMTP, Telnet, Web Server
Sering mengupdate Service Pack dan Antivirus yang digunakan dalam komputer.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan contoh kasus di atas maka kita dapat mengetahui bahwa tidak semua internet itu digunakan untuk kebaikan. Tetapi ada beberapa oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Oleh karena itu kita harus lebih berhati – hati lagi, apakah tindakan yang kita lakukan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku terkait di dunia maya.
4.2 Saran
Setelah kita mengetahui bahwa terdapat banyak tipe – tipe kejahatan di dunia internet, maka kita harus lebih berhati – hati lagi dalam melakukan kegiatan di internet apakah bertentangan dengan aturan yang berlaku atau tidak.
Oleh karena itu kami menyarankan :
Membaca dan memahami UU. tentang ITE agar tidak melanggar aturan yang berlaku dan tidak terjerat hukum pidana.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
SARAN
Langganan:
Postingan (Atom)