Sabtu, 04 Juli 2020

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI
CYBERCRIME Cyber Sabotage and Extortion



Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi dan Informasi
Disusun Oleh:
Kelompok :

Ivan Ridwan Efendi : 12171817
Raden Ayu Novia Amalina : 12172106
Muhammad Iqbal Jodiansyah : 12172443
Tri Lestari : 12171649
Nanda Wihartanto : 12172368

Program Studi Sistem Informasi 
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika PSDKU Bogor











BAB I
Pendahuluan
```   
`LATAR BELAKANG
  Perkembangan akal manusia yang bergitu cepat yang berpengaruh kepada maupun dipengaruhi oleh teknologi informasi seolah sudah tidak bisa dibendung lagi khusunya dizaman kemajuan teknologi jaringan komputer. Internet merupakan kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan tercepat pertumbuhannua uang telah melampaui batas batas suatu negara
Dengan dunia internet atau yang sering disebut juga cyberspace, hampir segalanya dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentunya bisa membuat trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreativitas manusia. Namun tidak hanya dampak positif ada juga dampak negatif yang tidak bisa dihindari misalnya pornografi.
Perkembangan teknologi internet memunculkan kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Banyaknya kasusu cyber crime di Indonesia merupakan fenomena seperti pencurian kartu kredit, hacking terhadap beberapa situs, penyadapan dan manipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer
Cybercrime kerap disamakan dengan computer crime. menurut The U.S. Department of Justice adalah sebagai “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Hal senada disampaikan oleh Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “Any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Sementara menurut Andi Hamzah kejahatan komputer mempunyai pengertian sebagai berikut: ”Kejahatan di bidang komputer [yang] secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Sabotage And Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadapa suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
   






BAB II
Landasan Teori

Teori Cybercrime dan cyberlaw yang sesuai dengan kejahatan
Cyber Sabotage and Extortion

Teori Cybercrime dan cyberlaw yang sesuai dengan kejahatan
Cyber Sabotage and Extortion

Cyber espionage, sabotage, and extortion; cyber espionage adalah kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.



















BAB III
Pembahasan / Analisa Kasus

Motif penyebab dan penanggulangannya
Motif
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata - mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Contoh kasus cyber espionage adalah terjadinya perubahan dalam website KPU
    Pada tanggal 17 April 2004, Dani Hermansyah melakukan deface dengan
   Mengubah nama - nama partai yang ada dengan nama buah dalam
http: //www.kpu.go.id. Hal ini mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu menjadi berkurang.
Dengan berubahnya nama partai di dalam website, maka bukan tidak mungkin angka - angka jumlah pemilih yang masuk disana menjadi tidak aman dan bisa diubah.
Modus dari kejahatan ini adalah mengubah tampilan dan informasi website. Motif dari kejahatan ini termasuk dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja mengubah tampilan dan informasi dari website. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking, data frorgery, dan bisa juga cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik (againts property) dan bisa juga cybercrime menyerang pemerintah (againts government).
Untuk kasus Sabotage dan Extortion, beberapa waktu terakhir banyak bermunculan tentang Antivirus palsu yang bisa berbahaya jika terinstall di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan tahun - tahun sebelumnya terutama dari metode penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media seperti usb flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan dirinya. Sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang untuk menakuti - menakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing.
Lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian anda di perintahkan untuk men-download software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja men-download sebuah program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung aktif dikomputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Antivirus palsu biasanya bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi full, user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan ke alamat yang sudah ditentukan. Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jens kejahatan Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logic boom, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 Penyebab
 Akses internet yang tidak terbatas.
 Kelalaian pengguna computer.
Cyber crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk melakukannya.
Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang besar, dan orang yang fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator computer.
Sistem keamanan jaringan yang lemah.
Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat.







Penanggulangan
Mengamankan sistem dengan cara:
Memasang Firewall
Menggunakan Kriptografi
Penanggulangan Global
Perlunya Cyberlaw
Secure Socket Layer
Perlunya dukungan lembaga khusus
Melakukan Pengamanan FTP, SMTP, Telnet, Web Server
Sering mengupdate Service Pack dan Antivirus yang digunakan dalam komputer.




BAB IV
 PENUTUP
 4.1 Kesimpulan
Berdasarkan contoh kasus di atas maka kita dapat mengetahui bahwa tidak semua internet itu digunakan untuk kebaikan. Tetapi ada beberapa oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Oleh karena itu kita harus lebih berhati – hati lagi, apakah tindakan yang kita lakukan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku terkait di dunia maya.
4.2 Saran

Setelah kita mengetahui bahwa terdapat banyak tipe – tipe kejahatan di dunia internet, maka kita harus lebih berhati – hati lagi dalam melakukan kegiatan di internet apakah bertentangan dengan aturan yang berlaku atau tidak.
Oleh karena itu kami menyarankan :
Membaca dan memahami UU. tentang ITE agar tidak melanggar aturan yang berlaku dan tidak terjerat hukum pidana.









BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN

SARAN     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar